HUKUM ALLAH
PENDAHULUAN
Hukum merupakan bagian
terpenting dalam suatu negara, sehingga negara tersebut tertata dengan baik. Contoh
yang paling nyata adalah negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai
hukum sebagai dasar persatuan yang tertinggi dan diantaranya adalah Pancasila.
Pancasila merupakan hukum tertinggi di negara Indonesia yang tercantum didalam
Pembukaan Undang-undang Dasar.
Hal tersebut menjadi
salah satu contoh betapa pentingnya hukum sebagai dasar dan kekuatan dalam suatu negara,
sehingga dapat berkembang maju. Tidak dapat dibayangkan jika suatu negara tidak
memiliki hukum sebagai dasar untuk berkembang, kemungkinan besarnya akan
terjadi kekacauan, tentu ini bukan menjadi tujuan suatu negara, melainkan
negara yang tertata baik dengan dasar-dasar hukum yang membuat negara tersebut
semakin berkembang dan kuat.
Sama halnya dengan
Gereja, gereja juga memerlukan hukum sebagai landasan, sehingga gereja dapat
bertumbuh dan berkembang. Gereja yang tidak memiliki hukum dapat memicu
kekacauan, seperti halnya dalam Jemaat di Korintus yang mengalami perpecahan
karena tidak memahami hukum dengan benar mengenai keutuhan Kristus sebagai
kepala Gereja (1Korintus 1).
Dari pengamatan yang
penulis lakukan maka di dalam makalah ini, penulis akan mencoba menjelaskan
tentang Hukum Allah dan Hukum Gereja dalam bagiannya masing-masing.
ISI
A.
Hukum
Allah
1.
Hukum Allah mengenai Nazar
Dalam Pengkhotbah 5:3-6 menjelaskan
tentang hukum Allah mengenai nazar. Ada beberapa bagian
yang dijelaskan dalam ayat-ayat tersebut, yait
·
Jangan menunda-nunda menepatinya
Bagian
ini menjelaskan bahwa setiap nazar yang diucapkan harus segera ditepati, karena
Tuhan tidak menyukai penundaan (menepati nazar) dan Tuhan jugan memandang orang
yang menunda-nunda sebagai orang yang bodoh.
·
Tepatilah nazarmu
Firman
Tuhan menegaskan bahwa: lebih baik tidak bernazar daripada bernazar tetapi
tidak menepatinya. Seseorang tidak boleh menganggap rendah tentang nazar yang
diungkapkan. Jika nazar ditepati maka berkat Tuhan yang membalaskan, tetapi
jika nazar tidak ditepati maka hukuman Tuhan yang akan diterimanya. Contoh
dalam Alkitab adalah Yefta, ketika ia menepati nazarnya maka kemenangan demi
kemenangan yang dia terima (Hak. 11-12). Orang yang tidak menepati nazar maka
itu dikatakan dosa (Ul. 23:21-23).
2.
Hukum
Allah mengenai penilik Jemaat
Penilik jemaat, dalam bahasa Yunan mempergunakan kata episkopos,artinya
adalah seorang yang mempunyai kewajiban pastoral atau yang dikenal dengan
gembala. Rasul Paulus menuliskan surat kepada Titus sebagai tugasnya di Kreta,
karena di Kreta sudah banyak orang yang hidupnya tidak tertib, terutama
diantara mereka yang berpegang pada hukum sunat. Dengan perkataan (omongan)
yang sia-sia mereka menyesatkan pikiran. Mereka mengacau banyak keluarga dengan
mengajarkan yang tidak benar untuk mendapat untung yang memalukan. Bahkan
mereka dujuluki sebagai pembohong, binatang buas dan pelahap yang malas (Titus
1:10-12). Hal inilah yang membuat Titus harus memilih penilik jemaat untuk
memelihara kemurniah kerohanian jemaat. Adapun syarat-syarat yang ditentuka
sebagai penilik jemaat ialah:
1. Orang-orang
yang tak bercacat
Seseorang dikatakan teladan apabila
ia dapat menjadi panutan orang lain. Sama halnya di dalam kepemimpinan
(gembala), diharapkan menjadi seorang
teladan adalah seorang yang tak bercacat. Standar yang terdaftar untuk penilik
jemaat terutama bersifat moral dan rohani. Watak yang terbukti benar dari
mereka yang hendak menjadi pimpinan dalam gereja jauh lebih penting daripada
kepribadian, karunia berkhotbah, kemampuan intelektualitas atau prestasi
akademis. Sejarah rohani setiap orang yang menginginkan jabatan penilik harus
"diuji dahulu" sehingga benar-benar layak menjadi seorang pemimpin
berdasarkan kebenaran Firman Allah.
2. Tidak
angkuh
1 Yohanes 2:16 menjelaskan bahwa keangkuhan bukanlah
berasal dari Bapa, melainkan dari dunia. Tentu segala sesuatu yang tidak berasal
dari Bapa bukanlah kehendak dan tidak disukai oleh Bapa. Untuk menjadi pemimpin
gereja, seharusnya tidak memiliki sifat keangkuhan, karena sifat tersebut bukan
gambaran dari Allah. Dalam pengertian Yunani, kata angkuh -authades- yang
artinya ialah sombong. Sifat ini juga ditentang oleh Allah.
3. Berpegang
pada pengajaran yang benar dan sehat
Pengajaran yang benar dan sehat merupakan bagian yang
mendasar di dalam pertumbuhan gereja. Seorang pemimpin yang memiliki pengajaran
yang benar dan sehat akan mampu membawa jemaat kepada kehendak dan rencana
Allah. Apabila pengajaran yang diberikan adalah pengajaran yang tidak baik dan
benar, maka dapat dipastikan juga pertumbuhan jemaat tersebut tidak akan baik
dan benar.
B.
Hukum
Gereja, GPdI “HALELUYA” Randudongkal
1.
Tentang Pelayanan Firman, hak sepenuhnya berada pada
otoritas Gembala.
2.
Jemaat yang bukan pengurus tidak diperbolehkan ikut
mencampuri urusan yang menjadi tanggung jawab pengurus inti atau seksi.
3.
Pengurus seksi tidak diperbolehkan mencampuri urusan
seksi lain, kecuali memang diminta untuk membantu.
4.
Pengurus inti tidak diperbolehkan mencampuri yang
menjadi tanggungjawab Gembala siding (khususnya pelayanan mimbar) kecuali
Gembala telah membicarakan atau meminta agar pengurus agar pengurus ikut
membantu bersama penasehat.
5.
Pengerja tidak diperbolehkan untuk mencampuri urusan
yang menjadi tanggung jawab pengurus dan gembala.
6.
Tata tertib Berbusana,
1.
Bagi Pelayan Pria: Mengenakan Celana Panjang (Bukan
Jeans), Baju Lengan Panjang berkerah (Bukan Kaos), Berdasi, memakai sepatu
resmi. Bagi petugas pelayanan Perjamuan Kudus diharuskan memakai pakaian Jas
resmi.
2.
Bagi pelayan wanita: menggunakan baju yang sopan
(tertutup) bukan kaos atau lengan pendek, menggunakan rok panjangnya dibawah
lutut. Menggunakan sepatu resmi bukan sandal.
7.
Tata tertib waktu
1.
Petugas pelayanan diharuskan datang 15 menit sebelum
ibadah dimulai, untuk melakukan doa bersama.
2.
Mengikuti latihan yang telah dijadwalkan dan datang
tepat waktu.
3.
Tidak segera pulang setelah selesai pelayanan
sebelum doa ucapan syukur dan membereskan alat-alat music yang telah digunakan.
4.
Wajib mengikuti doa pada setiap hari jumat pukul
17.0 WIB – Selesai.
8.
Tata tertib Persiapan sebelum bertugas
1.
Setiap pelayan yang telah mendapat jadwal pelayanan
harus siap untuk bertugas dan berlatih sebelum bertugas.
2.
Apabila yang bertugas berhalangan untuk hadir maka
diharapkan untuk memberi informasi kepada petugas yang lainnya agar segera
dicarikan pengganti pelayan yang lainnya.
Tata tertib ini berlaku
untuk seluruh pelayan pekerjaan Tuhan dan seluruh jemaat yang telah masuk dalam
daftar pelayanan maupun daftar yang telah ditetapkan oleh pengurus inti dan
gembala siding. Bagi yang melanggar tata tertib ini akan diberikan sangsi yaitu
tidak diberi tugas dalam waktu yang telah ditentukan oleh Gembala dan pengurus
inti. Lamanya sangsi akan diberitahukan kepada pelayan yang bersangkutan.
C. Perbedaan dan persamaannya
1. Perbedaan
Di jemaat Kreta, untuk menentukan penilik jemaat
mempergunakan kata “diuji dahulu”, tetapi di jemaat Randudongkal lebih mempergunakan
keputusan gembala sidang, apabila menganggap bahwa seseorang tersebut layak
atau pantas, maka ia akan dipilih.
2. Persamaan
Untuk pemberitaan Firman Tuhan, sama-sama berpegang pada
pengajaran yang murni sehingga apabila ada jemaat yang tidak berpegang pada
pengajaran yang murni maka tidak akan diperbolehkan untuk mengikuti pelayanan.
D. Kesimpulan
Hukum
menjadi dasar yang mutlak untuk mengembangkan gereja secara individu di dalam
komunitas gereja. Tanpa hukum, maka kemungkinan yang terjadi adalah kekacauan.
Hukum juga akan menunjukkan kebenaran dalam setiap himpunan atau komunitas.
Komentar
Posting Komentar