HUKUM ALLAH



PENDAHULUAN
Hukum merupakan bagian terpenting dalam suatu negara, sehingga negara tersebut tertata dengan baik. Contoh yang paling nyata adalah negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum sebagai dasar persatuan yang tertinggi dan diantaranya adalah Pancasila. Pancasila merupakan hukum tertinggi di negara Indonesia yang tercantum didalam Pembukaan Undang-undang Dasar.
Hal tersebut menjadi salah satu contoh betapa pentingnya hukum sebagai  dasar dan kekuatan dalam suatu negara, sehingga dapat berkembang maju. Tidak dapat dibayangkan jika suatu negara tidak memiliki hukum sebagai dasar untuk berkembang, kemungkinan besarnya akan terjadi kekacauan, tentu ini bukan menjadi tujuan suatu negara, melainkan negara yang tertata baik dengan dasar-dasar hukum yang membuat negara tersebut semakin berkembang dan kuat.
Sama halnya dengan Gereja, gereja juga memerlukan hukum sebagai landasan, sehingga gereja dapat bertumbuh dan berkembang. Gereja yang tidak memiliki hukum dapat memicu kekacauan, seperti halnya dalam Jemaat di Korintus yang mengalami perpecahan karena tidak memahami hukum dengan benar mengenai keutuhan Kristus sebagai kepala Gereja (1Korintus 1).
Dari pengamatan yang penulis lakukan maka di dalam makalah ini, penulis akan mencoba menjelaskan tentang Hukum Allah dan Hukum Gereja dalam bagiannya masing-masing.



ISI
A.      Hukum Allah
1.         Hukum Allah mengenai Nazar
Dalam Pengkhotbah 5:3-6 menjelaskan tentang hukum Allah mengenai nazar. Ada beberapa bagian yang dijelaskan dalam ayat-ayat tersebut, yait
·         Jangan menunda-nunda menepatinya
            Bagian ini menjelaskan bahwa setiap nazar yang diucapkan harus segera ditepati, karena Tuhan tidak menyukai penundaan (menepati nazar) dan Tuhan jugan memandang orang yang menunda-nunda sebagai orang yang bodoh.
·         Tepatilah nazarmu
            Firman Tuhan menegaskan bahwa: lebih baik tidak bernazar daripada bernazar tetapi tidak menepatinya. Seseorang tidak boleh menganggap rendah tentang nazar yang diungkapkan. Jika nazar ditepati maka berkat Tuhan yang membalaskan, tetapi jika nazar tidak ditepati maka hukuman Tuhan yang akan diterimanya. Contoh dalam Alkitab adalah Yefta, ketika ia menepati nazarnya maka kemenangan demi kemenangan yang dia terima (Hak. 11-12). Orang yang tidak menepati nazar maka itu dikatakan dosa (Ul. 23:21-23).


2.      Hukum Allah mengenai penilik Jemaat
            Penilik jemaat, dalam bahasa Yunan mempergunakan kata episkopos,artinya adalah seorang yang mempunyai kewajiban pastoral atau yang dikenal dengan gembala. Rasul Paulus menuliskan surat kepada Titus sebagai tugasnya di Kreta, karena di Kreta sudah banyak orang yang hidupnya tidak tertib, terutama diantara mereka yang berpegang pada hukum sunat. Dengan perkataan (omongan) yang sia-sia mereka menyesatkan pikiran. Mereka mengacau banyak keluarga dengan mengajarkan yang tidak benar untuk mendapat untung yang memalukan. Bahkan mereka dujuluki sebagai pembohong, binatang buas dan pelahap yang malas (Titus 1:10-12). Hal inilah yang membuat Titus harus memilih penilik jemaat untuk memelihara kemurniah kerohanian jemaat. Adapun syarat-syarat yang ditentuka sebagai penilik jemaat ialah:
1.      Orang-orang yang tak bercacat
            Seseorang dikatakan teladan apabila ia dapat menjadi panutan orang lain. Sama halnya di dalam kepemimpinan (gembala), diharapkan menjadi  seorang teladan adalah seorang yang tak bercacat. Standar yang terdaftar untuk penilik jemaat terutama bersifat moral dan rohani. Watak yang terbukti benar dari mereka yang hendak menjadi pimpinan dalam gereja jauh lebih penting daripada kepribadian, karunia berkhotbah, kemampuan intelektualitas atau prestasi akademis. Sejarah rohani setiap orang yang menginginkan jabatan penilik harus "diuji dahulu" sehingga benar-benar layak menjadi seorang pemimpin berdasarkan kebenaran Firman Allah.
2.      Tidak angkuh
            1 Yohanes 2:16 menjelaskan bahwa keangkuhan bukanlah berasal dari Bapa, melainkan dari dunia. Tentu segala sesuatu yang tidak berasal dari Bapa bukanlah kehendak dan tidak disukai oleh Bapa. Untuk menjadi pemimpin gereja, seharusnya tidak memiliki sifat keangkuhan, karena sifat tersebut bukan gambaran dari Allah. Dalam pengertian Yunani, kata angkuh -authades- yang artinya ialah sombong. Sifat ini juga ditentang oleh Allah.
3.      Berpegang pada pengajaran yang benar dan sehat
            Pengajaran yang benar dan sehat merupakan bagian yang mendasar di dalam pertumbuhan gereja. Seorang pemimpin yang memiliki pengajaran yang benar dan sehat akan mampu membawa jemaat kepada kehendak dan rencana Allah. Apabila pengajaran yang diberikan adalah pengajaran yang tidak baik dan benar, maka dapat dipastikan juga pertumbuhan jemaat tersebut tidak akan baik dan benar.
B.       Hukum Gereja, GPdI “HALELUYA” Randudongkal
1.      Tentang Pelayanan Firman, hak sepenuhnya berada pada otoritas Gembala.
2.      Jemaat yang bukan pengurus tidak diperbolehkan ikut mencampuri urusan yang menjadi tanggung jawab pengurus inti atau seksi.
3.      Pengurus seksi tidak diperbolehkan mencampuri urusan seksi lain, kecuali memang diminta untuk membantu.
4.      Pengurus inti tidak diperbolehkan mencampuri yang menjadi tanggungjawab Gembala siding (khususnya pelayanan mimbar) kecuali Gembala telah membicarakan atau meminta agar pengurus agar pengurus ikut membantu bersama penasehat.
5.      Pengerja tidak diperbolehkan untuk mencampuri urusan yang menjadi tanggung jawab pengurus dan gembala.
6.      Tata tertib Berbusana,
1.      Bagi Pelayan Pria: Mengenakan Celana Panjang (Bukan Jeans), Baju Lengan Panjang berkerah (Bukan Kaos), Berdasi, memakai sepatu resmi. Bagi petugas pelayanan Perjamuan Kudus diharuskan memakai pakaian Jas resmi.
2.      Bagi pelayan wanita: menggunakan baju yang sopan (tertutup) bukan kaos atau lengan pendek, menggunakan rok panjangnya dibawah lutut. Menggunakan sepatu resmi bukan sandal.
7.      Tata tertib waktu
1.      Petugas pelayanan diharuskan datang 15 menit sebelum ibadah dimulai, untuk melakukan doa bersama.
2.      Mengikuti latihan yang telah dijadwalkan dan datang tepat waktu.
3.      Tidak segera pulang setelah selesai pelayanan sebelum doa ucapan syukur dan membereskan alat-alat music yang telah digunakan.
4.      Wajib mengikuti doa pada setiap hari jumat pukul 17.0 WIB – Selesai.
8.      Tata tertib Persiapan sebelum bertugas
1.      Setiap pelayan yang telah mendapat jadwal pelayanan harus siap untuk bertugas dan berlatih sebelum bertugas.
2.      Apabila yang bertugas berhalangan untuk hadir maka diharapkan untuk memberi informasi kepada petugas yang lainnya agar segera dicarikan pengganti pelayan yang lainnya.
           Tata tertib ini berlaku untuk seluruh pelayan pekerjaan Tuhan dan seluruh jemaat yang telah masuk dalam daftar pelayanan maupun daftar yang telah ditetapkan oleh pengurus inti dan gembala siding. Bagi yang melanggar tata tertib ini akan diberikan sangsi yaitu tidak diberi tugas dalam waktu yang telah ditentukan oleh Gembala dan pengurus inti. Lamanya sangsi akan diberitahukan kepada pelayan yang bersangkutan.
C.       Perbedaan dan persamaannya
1.      Perbedaan
           Di jemaat Kreta, untuk menentukan penilik jemaat mempergunakan kata “diuji dahulu”, tetapi di jemaat Randudongkal lebih mempergunakan keputusan gembala sidang, apabila menganggap bahwa seseorang tersebut layak atau pantas, maka ia akan dipilih.
2.      Persamaan
           Untuk pemberitaan Firman Tuhan, sama-sama berpegang pada pengajaran yang murni sehingga apabila ada jemaat yang tidak berpegang pada pengajaran yang murni maka tidak akan diperbolehkan untuk mengikuti pelayanan.

D.      Kesimpulan
     Hukum menjadi dasar yang mutlak untuk mengembangkan gereja secara individu di dalam komunitas gereja. Tanpa hukum, maka kemungkinan yang terjadi adalah kekacauan. Hukum juga akan menunjukkan kebenaran dalam setiap himpunan atau komunitas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerja yang berhasil (Pengkhotbah 11:6)

ESKATOLOGI

Hakim-Hakim 7:1-8 Kualitas Pilihan Tuhan.